Pages

Jumat, 17 Oktober 2014

Operasi Berantas pengguna lampu strobe light, HID



MALAYSIA 16 Okt. - Departemen Transportasi Jalan (JPJ) akan mengadakan operasi besar-besaran terhadap pemilik kendaraan yang masih keras kepala menggunakan strobe light, lampu HID dan nomor pendaftaran tidak sesuai spesifikasi mulai 1 November ini.

Kepala Direktur, Datuk Seri Ismail Ahmad mengatakan, pihaknya turut menetapkan 1 Mei tahun depan sebagai tanggal dimulainya penegakan terhadap pemilik kendaraan yang menggunakan cermin gelap tanpa berdasarkan syarat ditetapkan oleh JPJ.

Tegasnya, pihaknya tidak akan berkompromi lagi berhubung penegakan keempat hal tersebut karena kaitannya dengan upaya pemerintah mengurangi tingkat kecelakaan jalan raya di negara ini.

"JPJ memberi waktu hingga 31 Oktober ini kepada masyarakat untuk mengambil tindakan mengubah nomor pendaftaran yang tidak sesuai aturan ditetapkan, mengganti lampu HID yang tidak sesuai spesifikasi dan menanggalkan strobe light yang dipasang di kendaraan masing-masing.

"Setelah tanggal itu mereka yang ingkar akan dikenakan senyawa melalui operasi besarbesaran yang juga akan disertai oleh tim Polis Diraja Malaysia (PDRM) dan Komisi Transportasi Publik Darat (SPAD)," katanya dalam konferensi pers di sini hari ini.

Tindakan gugatan itu kata Ismail tunduk di bawah ketentuan Metode 6 (7) KaedahKaedah Kendaraan Motor (Pendaftaran dan Lisensi) 1959 dan semua jenis kendaraan akan terlibat baik bus, truk maupun mobil pribadi.

Dalam pada itu, katanya, pemilik mobil atau kendaraan yang dilengkapi dengan lampu HID oleh pihak produsen kendaraan yaitu sebagai spesifikasi asli dan bukannya melalui modifikasi tidak tunduk dengan aturan tersebut.

"HID yang asli (pihak produsen) tidak ada masalah. Penegakan ini hanya kepada pemilik kendaraan yang memasang lampu HID yang dimodifikasi yang mana kita temukan sangat mengganggu pengguna-pengguna jalan yang lain.

"Untuk penggunaan strobe light pula hanya lembaga penegak yang diizinkan menggunakannya," ujarnya.

Mengulas lanjut sehubungan penggunaan cermin gelap katanya, pemilikpemilik kendaraan yang memasang cermin tersebut diberi waktu hingga 30 April 2015 untuk melepasnya atau mengubahnya sehingga cermin kendaraan masing-masing dikenakan tingkat transparansi cahaya (VLT) yang diizinkan.

"Karena harga baru VLT baru saja disetujui oleh pemerintah adalah wajar satu periode yang wajar diberikan kepada masyarakat untuk mengambil tindakan koreksi khususnya bagi pemilikpemilik kendaraan impor untuk mendapatkan pengganti cermin yang sesuai harga baru VLT," katanya.

Dia mengatakan, harga VLT baru yang telah ditetapkan berdasarkan lokakarya yang diadakan pada Juni lalu adalah seperti berikut:

"Cermin depan (VLT70 persen); cermin sisi pengemudi dan penumpang (VLT50 persen); cermin sisi belakang (VLT30 persen) dan cermin belakang (VLT30 persen)," ujarnya.